Sebuah rumah di Kampung Bumi Dipasena Sejahtera, Kecamatan Rawajitu Timur, Kabupaten Tulang Bawang, digerebek aparat Polsek Rawajitu Selatan usai mendapat laporan masyarakat tentang aktivitas mencurigakan disertai suara musik remix keras pada Rabu (22/10) sekitar pukul 03.30 WIB.
Dari penggerebekan tersebut, polisi menemukan narkotika jenis sabu dan ekstasi, serta satu pucuk senjata api rakitan.
Tiga pria berhasil diamankan di lokasi, masing-masing berinisial J (29), warga Kabupaten Ogan Komering Ilir; FK (24) dan AW (23), warga Kampung Bumi Dipasena Sejahtera. Sementara satu pelaku lainnya berinisial P berhasil melarikan diri dan kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kapolsek Rawajitu Selatan AKP Bambang Heryanto menjelaskan, dari tangan J, petugas menyita satu tas berisi 11 bungkus plastik klip besar berisi sabu seberat 34,079 gram bruto, dua bungkus plastik berisi 20 butir ekstasi, serta satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver berikut empat butir peluru kaliber 5.56 mm.
Selain itu, polisi juga mengamankan timbangan digital, pipet (sekop), plastik klip kosong, dua tas, dan satu unit handphone sebagai barang bukti tambahan.
“Kami tegaskan, Polri tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran gelap narkoba. Ini komitmen kami untuk menciptakan lingkungan yang aman dan sehat bagi generasi muda,” tegas AKP Bambang, Kamis (23/10).
Kasus peredaran narkoba tersebut kini ditangani oleh Satresnarkoba Polres Tulang Bawang, sedangkan perkara kepemilikan senjata api rakitan ditangani oleh Polsek Rawajitu Selatan.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) subsider Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana seumur hidup atau hukuman mati.
“Tidak ada kompromi bagi pelaku kejahatan narkotika. Siapapun yang terlibat, akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” pungkas AKP Bambang.
