Bandar Lampung — Tokoh Buruh Provinsi Lampung menegaskan penolakannya terhadap kembali mencuatnya wacana penempatan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) di bawah kementerian. Sikap tersebut sejalan dengan pandangan Komisi III DPR RI, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, serta berbagai elemen masyarakat sipil dan akademisi.
Atas nama Tokoh Buruh Provinsi Lampung, Ketua Korwil KSBSI Lampung Ponijan, S.H., M.H. menyampaikan bahwa kedudukan Polri yang berada langsung di bawah Presiden Republik Indonesia merupakan hasil konsensus nasional pasca-Reformasi 1998 yang memiliki dasar konstitusional dan historis yang kuat.
Menurutnya, pengaturan tersebut telah secara tegas diatur dalam TAP MPR Nomor VII/MPR/2000, yang menempatkan Polri sebagai alat negara yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden, sehingga bukan merupakan bagian dari kementerian teknis mana pun.
“Dari perspektif gerakan buruh, posisi Polri di bawah Presiden adalah bentuk komitmen negara untuk menjaga independensi penegakan hukum. Perubahan struktur ke bawah kementerian justru berpotensi membuka ruang intervensi politik sektoral yang dapat merugikan kepentingan demokrasi dan keadilan sosial,” tegasnya.
Tokoh Buruh Lampung Ketua Korwil KSBSI Lampung juga memandang dukungan seluruh fraksi di Komisi III DPR RI terhadap posisi kelembagaan Polri sebagai sinyal kuat adanya kesepahaman politik nasional untuk mempertahankan profesionalisme dan independensi institusi kepolisian.
Lebih lanjut Ponijan, S.H., M.H menekankan bahwa agenda utama yang perlu dikedepankan saat ini adalah percepatan reformasi internal Polri, sebagaimana rekomendasi Komisi III DPR RI, meliputi penguatan mekanisme pengawasan, pembenahan tata kelola anggaran, serta reformasi kultural yang berlandaskan penghormatan terhadap hak asasi manusia dan nilai-nilai demokrasi.
Tokoh Buruh Prov Lampung menilai bahwa penegasan Komisi III DPR RI sekaligus menutup ruang spekulasi publik terkait pembentukan Kementerian Kepolisian yang dinilai tidak memiliki urgensi dalam sistem ketatanegaraan Indonesia saat ini.
"Pengangkatan Kapolri dipusatkan sepenuhnya pada Presiden. Kapolri dipilih dan ditetapkan langsung oleh Presiden tanpa melalui mekanisme lembaga perwakilan atau proses legislatif, karena jabatan tersebut bersifat profesional dan tidak berkaitan dengan kepentingan politik. Selain itu, Kapolri berasal dari unsur nonpartisan dan tidak terafiliasi dengan partai politik mana pun, sehingga diharapkan dapat menjalankan tugas secara independen, objektif, dan berorientasi pada kepentingan negara serta masyarakat."
“Yang dibutuhkan Polri saat ini bukan perubahan kedudukan kelembagaan, melainkan konsistensi dan keseriusan dalam menjalankan reformasi guna meningkatkan kepercayaan publik,” pungkasnya.
